AmbonBerita

Setahun Kasus Hunuth, Korban Pembakaran dan Pengrusakan Masih Menunggu Kepastian Hukum Lima DPO

×

Setahun Kasus Hunuth, Korban Pembakaran dan Pengrusakan Masih Menunggu Kepastian Hukum Lima DPO

Sebarkan artikel ini
24/8/2026 - Ambon
Warga korban pembakaran Hunuth-Durian Patah, George Tahalea (tengah), bersama Ketua RT 002/RW 002 Benhard Kappuw (kiri) dan Ketua RT 001/RW 002 Simon Rikumahu (kanan), saat menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap lima DPO kasus pembakaran Hunuth segera dituntaskan, Ambon, Senin (24/8/2026). (JendelaMaluku.com - Valentino Talakua)

Polda Maluku sebelumnya telah mengumumkan enam orang sebagai DPO dan meminta mereka menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

Dari enam nama tersebut, Rian Wailussy telah ditangkap, sementara lima lainnya masih menjadi buronan.

Kini, setelah hampir satu tahun berlalu, warga korban kembali meminta kepastian mengenai langkah aparat dalam mengejar lima DPO yang tersisa.

Bagi masyarakat Hunuth-Durian Patah, penangkapan para DPO bukan semata soal penyelesaian perkara pidana.

Mereka juga berharap proses tersebut dapat memulihkan rasa aman, memberikan kepastian keadilan bagi korban, serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Baja Juga :  Danau Wae Ela, Destinasi Camping dan Memancing Favorit di Tengah Alam Pulau Ambon

Warga berharap perkembangan terbaru mengenai pengejaran Samsul Wailussy, Fahmi Wailussy, Galib Wael, Babang Tuahuns, dan ZN dapat segera disampaikan kepada publik.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM