Hanubun juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ tanggal 10 Juli 2026 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
Selain pelaksanaan gerakan pembagian bendera, panitia diminta mempersiapkan seluruh agenda utama HUT RI, mulai dari perlombaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, Apel Kehormatan dan Renungan Suci, upacara detik-detik Proklamasi, hingga upacara penurunan Bendera Merah Putih. Berbagai kegiatan tersebut juga diharapkan menampilkan kekayaan budaya Maluku Tenggara sebagai bagian dari identitas daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hanubun optimistis semangat gotong royong seluruh elemen masyarakat akan menjadi modal utama menyukseskan peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Maluku Tenggara.
“Momentum kemerdekaan harus menjadi milik seluruh masyarakat. Melalui kebersamaan, kita jadikan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia sebagai penguat nasionalisme, persatuan, dan semangat membangun Maluku Tenggara yang semakin maju,” pungkasnya.(*)







