LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Malra yang digelar di Kantor DPRD, Jalan Soekarno Hatta, Langgur, Rabu (25/7/2026).
Pengesahan Perda ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Wakil Bupati Malra, Charlos Viali Rahantoknam menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Pemkab Malra berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Menurut Viali, berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan serta pelaksanaan program pembangunan di masa mendatang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Maluku Tenggara atas kemitraan yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan menjadi Perda.
“Pemerintah daerah mengapresiasi DPRD atas kemitraan yang telah terjalin selama proses pembahasan. Sinergi ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel,” kata Viali.
Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Malra diharapkan dapat segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD sebagai langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(*)







