TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Alimudin Kolatlena berjanji, akan menyampaikan penolakan keluarga Arianto Tawakal, siswa madrasah yang tewas dianiaya eks Brimob maut Bripda Masias Siahaya, ihwal perpindahan lokasi sidang di Ambon.
Hal tersebut, dikemukakan menyusul keluhan masyarakat yang disampaikan dalam reses yang digelar di Kediaman Raja Tual, Rabu (29/4/2026).
“Terkait locus sidang, memang kami tidak berada di komisi terkait, tapi untuk menggunakan jalur komunikasi yang lain akan kami lakukan,” ujarnya.
Menurutnya, tadi sudah dijelaskan secara gamblang terkait permasalah dan situasinya seperti apa, memang ini ranahnya Kejaksaan dan Kepolisian namun akan dibantu.
“Tentunya Pemkot Tual sudah berusaha semaksimal mungkin, namun karena ini aspirasi masyarakat mewakili keluarga korban dan masyarakat akan kami komunikasikan,” pungaksnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Brimob Pelopor C Maluku, Bripda Masias Siahaya diduga menganiaya seorang siswa MAN Malra hingga meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD), Karel Sadsuitubun akibat penganiayaan tersebut. Kamis (19/2/2026).
Penganiayaan tersebut berawal saat korban Arianto Tawakal (14) kelas sembilan MAN Malra, terjatuh dari motor akibat dihantam helem hingga terjatuh oleh salah satu oknum Brimob Pelopor C Maluku di ruas jalan RSUD Marren.
Bripda Masias Siahaya kemudian menjalani sidang PTDH, namun proses sidang umum yang seharusnya digelar di Tual dipindahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Hal ini menyebabkan situasi memanas, Aliansi Kawal Keadilan Arianto Tawakal dan pihak keluarga turun ke jalan melaksanakan unjuk rasa jilid dua menuntut sidang dikembalikan ke PN Tual.
Teranyar, Kantor Kejari Tual pun menjadi sasaran pembakatan ban pada Selasa (28/4/2026) lalu.






