MalukuMaluku Tenggara

Tersangka Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Maluku Tenggara Diserahkan ke Jaksa

×

Tersangka Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Maluku Tenggara Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Pencurian Baterei

JENDELAMALUKU.COM – OT alias Oncen tersangka pencurian baterai dari tower Telkomsel beserta barang bukti diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra, (1/8/2025) lalu.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Malra Rian Suhendi menegaskan, penyerahan para tersangka merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan bahwa proses penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin.(4/8/2025).

Menurutnya, penanganan kasus pencurian ini menjadi perhatian serius pihaknya. Sebabnya, pencurian baterai tower Telkomsel merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat di Malra.

“Polres Malra akan terus berkomitmen menjaga kamtibmas, dengan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tindak pidana pencurian,” tukasnya.

Diketahui Kasus ini bermula saat laporan dari Karyawan PT Telkomsel pada Sabtu 5 April 2025 di SPKT Polres Malra ihwal pencurian 17 baterai senilai Rp. 135 juta di tower Telkomsel, tepatnya di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil.

Penangkapan tersangka berhasil dilakukan polisi hanya dalam waktu 12 jam setelah menerima laporan dari karyawan Telkomsel.

Atas dasar laporan korban, SPKT Polres Malra pukul 22.50 WIT Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra dibawah pimpinan Ipda Andre Souhoka, melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran disekitar Jalan Debut yang merupakan TKP pencurian.

Pada pukul 03.00 WIT, tim Kepolisian melihat kendaraan bermotor yang diduga dipakai pelaku saat pencurian terparkir di hutan jalan Debut yang tidak jauh dari lokasi tower Telkomsel

Dari arah tower lanjutnya datang terduga pelaku OT menggunakan pakaian hitam dan membawa senter HP berjalan menuju kendaran bermotor tersebut.

Melihat gelagat yang mencurigakan, tim Kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku OT dan di bawa ke ruangan Satreskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan.

OT kemudian mengakui perbuatannya yang hendak mengambil baterai Telkomsel, namun sudah kepergok tim kepolisian.

Dari pengakuan, tersangka telah menjual 10 buah baterai Telkomsel di tempat penjualan besi tua atau logam bekas di Desa Fiditan Kota Tual dan 14 baterai ke tempat jual besi tua di Dusun Dumar Kota Tual.

Atas pengakuan OT, tim Kepolisian langsung mengamankan 24 buah baterai Telkomsel merek ZTE pukul 08.15 WIT.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM