BeritaMalukuMaluku Tenggara

Terapkan Perdes Miras, Ohoi Sathean Raih Penghargaan Kapolda Maluku

×

Terapkan Perdes Miras, Ohoi Sathean Raih Penghargaan Kapolda Maluku

Sebarkan artikel ini

Maluku

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Ohoi (Desa) Sathean, di Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, meraih penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Dadang Sutanto.

Penghargaan tersebut, diraih atas kerja keras dan komitmen Kepala Ohoi, dan masyarakat menekan angka konsumsi minuman keras (miras) dan menerapkan sangsi bagi pelaku.

“Kami punya peraturan desa (Perdes) sejak tahun 2021, dimana. Sangsi bagi yang membeli dan menjual miras didenda Rp. 5 juta dan satu mas adat satu,” ungkap, Kepo Sathean Jopie Renjaan, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, Perdes ini sangat efektif menekan angka konsumsi miras, sehingga gangguan Kamtibmas yang biasanya berasal dari miras dapat ditekan.

“Kalau sekarang saya sebagai Kepala Ohoi, sudah bisa tidur nyenyak, kalau tidak setiap malam pun kita masih ladeni orang yang berantem akibat konsumsi miras,” terangnya.

Bukan hanya terkait Perdes miras, saja namun di Ohoi Sathean sendiri kata dia ada larangan waktu pesta di kampung.

“Pesta tidak boleh lewat pukul 23:00 wit, jadi diharuskan di Pukul 18:00 wit suasana desa sudah tenang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Enam Kepala Ohoi (Desa) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), menyabet penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Dadang Sutanto.

Penghargaan diberikan atas komitmen enam Ohoi, dalam memerangi peredaran dan pemanfaatan pemanfaatan minuman keras (miras) ilegal.

Kapolda Maluku secara langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada enam Kepala Ohoi dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Mako Polda Maluku
Tantui, Kota Ambon.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM