JENDELAMALUKU.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan bahwa seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib melaksanakan penyaluran BBM jenis Pertalite dan Solar sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan maupun penyaluran BBM bersubsidi.
“Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) dan Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang penyalurannya diatur oleh Pemerintah. Sebagai Badan Usaha Penugasan, Pertamina wajib menjalankan penyaluran Pertalite dan Solar sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Ispiani.
Menurutnya, Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk membatasi masyarakat yang berhak membeli Pertalite maupun Solar, ataupun mengarahkan konsumen untuk beralih ke BBM non-subsidi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, apabila terdapat kondisi operasional tertentu yang berdampak pada layanan sementara di SPBU, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya memaksa masyarakat menggunakan produk BBM lainnya.
“Pertamina juga terus memonitor kondisi real di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun aturan penyaluran Pertalite maupun Solar yang berlaku,” lanjutnya.
Di Kota Ambon sendiri, saat ini terdapat delapan SPBU yang melayani penyaluran Pertalite.
Dari jumlah tersebut, satu SPBU yakni SPBU 84.971.06 Kebon Cengkeh untuk sementara tidak melayani penjualan Pertalite karena sedang menjalani masa pembinaan pada periode 1 hingga 30 Juni 2026.
Sementara itu, tujuh SPBU lainnya tetap beroperasi dan menyalurkan Pertalite kepada masyarakat.
Pertamina juga memastikan ketersediaan stok Pertalite di Integrated Terminal Wayame berada dalam kondisi aman.
Distribusi ke SPBU terus dilakukan secara normal guna menjaga pasokan tetap tersedia bagi konsumen.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan, Pertamina akan terus memperkuat pengawasan terhadap operasional SPBU agar penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, termasuk lokasi, waktu kejadian dan identitas SPBU, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tukas Ispiani.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk maupun layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang tersedia untuk memberikan layanan dan informasi terkait perusahaan.







