JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia yang selama ini kerap kehilangan kuota karena masa aktif berakhir.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026) lalu, setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak yang harus dilindungi dan tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum putusan dikutip dari laman resmi MK RI.
Menurut MK, layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehingga penyelenggaraan layanan telekomunikasi tidak dapat semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis operator. Regulasi juga harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen atas manfaat layanan yang telah mereka bayar.
Meski demikian, Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama.
Perlindungan terhadap konsumen dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar paket internet tetapi masih memiliki sisa kuota yang belum digunakan.
Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan.







