BeritaNasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan yang Lindungi Sisa Kuota

×

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan yang Lindungi Sisa Kuota

Sebarkan artikel ini

Sisa Kuota Internet

25/7/2026 - Kuota Internet
ILUSTRASI: Kuota Internet. (Courtesy - FREEPIK)

Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk sisa kuota yang dimiliki, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan, perlindungan hukum dalam perkara ini bukan semata menyangkut kuota internet sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar konsumen.

“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” kata Liliek.

Baja Juga :  PLN UP3 Tobelo Audiensi dengan Pemkab Pulau Morotai dan Halmahera Utara, Bahas Penguatan Sistem Kelistrikan dan Rencana Strategis Pembangunan Energi

Dalam pertimbangannya, MK juga mencatat bahwa Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator telah membuka ruang solusi melalui penyediaan pilihan paket rollover maupun non-rollover, peningkatan transparansi informasi, mekanisme pengaduan, serta upaya menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Mereka menilai praktik penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir merugikan konsumen karena manfaat layanan yang telah dibayar tidak dapat dinikmati secara penuh.

Putusan MK tersebut kini menjadi dasar baru bagi pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyesuaikan kebijakan layanan internet agar memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak konsumen.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM