Maluku

Wartawan Dilarang Liput Baksos Istri Kapolri di Tual, PWI Desak Kapolres Tual Dicopot

×

Wartawan Dilarang Liput Baksos Istri Kapolri di Tual, PWI Desak Kapolres Tual Dicopot

Sebarkan artikel ini
29/8/2026 - Pers
ILUSTRASI: Kebebasan Pers. (FREEPIK)

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Polemik pelarangan wartawan meliput kegiatan bakti sosial Ketua Umum Bhayangkari sekaligus istri Kapolri, Juliati Sigit Prabowo, di Kota Tual, Maluku, memicu respons keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku, Rony Samloy, menilai pelarangan terhadap aktivitas jurnalistik tersebut merupakan persoalan serius yang menyentuh kebebasan pers.

Ia bahkan mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengevaluasi hingga mencopot Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro terkait insiden tersebut.

Desakan itu disampaikan Rony menyusul larangan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan bakti sosial di Lapangan Lodar El, Kota Tual, Jumat (28/8/2026).

“Terhadap aktivitas pelarangan liputan, kami meminta Kapolda Maluku, copot Kapolres Tual,” tegas Rony saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (28/8/2026).

Baja Juga :  Isak Tangis Sambut Kepulangan Paskalis Horokubun, Korban Bentrokan Menteng Dimakamkan di Kampung Halaman

Menurut Rony, kegiatan jurnalistik memiliki landasan hukum dan wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugasnya.

Karena itu, menurutnya, pelarangan peliputan di ruang publik perlu menjadi perhatian serius.

Ia juga menilai persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena kegiatan yang hendak diliput merupakan agenda bakti sosial yang dihadiri istri Kapolri.

“Jangan intimidasi kemerdekaan Pers, ini bakalan jadi bumerang bagi wajah pers di Maluku, Kapolda Maluku harus mengevaluasi dan mencopot Kapolres Tual,” ujarnya.

Rony menegaskan, institusi kepolisian sebagai bagian dari negara hukum seharusnya turut menjamin ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

Menurut dia, pelarangan aktivitas peliputan oleh aparat di ruang publik berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Apa arti Negara hukum dan demokrasi jika masih ada intimidasi terhadap kebebasan wartawan menunaikan tugas jurnalistik, jangan rampas kemerdekaan pers,” pungkasnya.

Baja Juga :  PGI Serukan Tindakan Tegas atas Krisis Ekologis akibat Industri Ekstraktif

Wartawan Diminta Tak Meliput

Sebelumnya, kegiatan bakti sosial yang digelar Juliati Sigit Prabowo di Lapangan Lodar El, Kota Tual, Jumat (28/8/2026), tidak hanya menjadi perhatian karena pelayanan sosial yang diberikan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut juga memunculkan sorotan dari kalangan pers setelah sejumlah wartawan dari Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak diperkenankan melakukan peliputan.

Larangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan permintaan dari pihak istri Kapolri.

Situasi itu kemudian mendapat respons dari PWI Maluku yang menilai pembatasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu dievaluasi.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM