AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Polemik terkait tatanan adat di Negeri Soya, Kota Ambon kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat adat melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah nama mereka disebut terlibat dalam kericuhan di depan Kantor Pemerintahan Negeri Soya, Rabu (26/8/2026).
Di antara pelapor adalah Herman Rehatta dan Andre Rehatta. Mereka menilai nama sejumlah tokoh dicantumkan dalam pemberitaan, unggahan media sosial, hingga laporan polisi, padahal menurut mereka tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Laporan dibuat secara terpisah oleh masing-masing pihak yang merasa dirugikan pada Minggu (31/8/2026).
“Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan itu tidak semuanya terlibat. Bahkan ada yang justru membantu melerai situasi saat itu. Tapi justru nama mereka disebut sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa itu,” ujar Kuasa Hukum para Pelapor, Bryan Kariuw didampingi Nimbrod Renir Soplanit, di Ambon, Selasa (1/9/2026).
Berawal dari Rapat Mata Rumah
Menurut Bryan, polemik berawal dari persoalan kedudukan dan proses penentuan pemimpin adat di Negeri Soya. Masyarakat adat mempersoalkan pelaksanaan rapat mata rumah yang dipimpin oleh orang yang dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai kepala mata rumah.
Rapat tersebut juga disebut dihadiri sejumlah orang yang bukan bagian dari mata rumah terkait dan kemudian disiarkan ke ruang publik.
“Menurut masyarakat adat, rapat mata rumah merupakan bagian dari mekanisme adat yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ini sakral. Ini malah disiarkan ke ruang publik,” katanya.
Kekecewaan meningkat karena undangan rapat disebut menggunakan cap mata rumah parentah. Padahal selama ini tidak pernah ada.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah masyarakat hendak menghentikan kegiatan tersebut. Namun upaya itu diredam oleh lembaga adat bersama kepala pemerintahan negeri.
Sengketa Klaim Raja Soya
Persoalan berkembang setelah hasil rapat beredar dengan narasi bahwa Reno Rehatta telah terpilih sebagai Raja Soya.
Masyarakat adat mempersoalkan klaim tersebut karena proses menjadi Raja Soya tidak dapat dilakukan hanya melalui sebuah rapat.
“Bahkan mau menjadi calon raja pun harus melalui proses verifikasi dari mata rumah terkait dan selanjutnya dikukuhkan melalui mekanisme adat sebelum dapat menggunakan gelar raja,” kata Bryan.
Di sisi lain, masyarakat adat menyatakan bahwa secara adat, Hervie Rehatta masih berkedudukan sebagai Raja Soya yang telah dikukuhkan melalui mekanisme adat, meskipun secara administratif tidak lagi menjabat sebagai kepala pemerintahan negeri.
Kericuhan dan Dugaan Provokasi
Ketegangan kembali terjadi saat sejumlah orang mendatangi lokasi pertemuan. Dalam pertemuan itu muncul Jacobis Rehatta alias Bobby, yang disebut sebagai korban penganiayaan.
Situasi memanas setelah muncul pernyataan mengenai klaim sebagai raja. Terjadi adu mulut hingga aksi saling dorong.
“Menurut keterangan saksi serta rekaman video yang kami miliki, pihak Bobby justru diduga melakukan tindakan lebih dahulu. Tapi siapa yang pertama kali melakukan tindakan fisik masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti rekaman, dan proses penyelidikan aparat kepolisian,” ujar Bryan.
Bryan juga menyoroti kehadiran sejumlah orang yang dinilai bukan bagian dari masyarakat Negeri Soya, termasuk Bobby.
“Dia bukan masyarakat Negeri Soya. Karena itu masyarakat adat mempertanyakan kapasitas dan kepentingannya berada di lokasi saat itu. Diduga dia sebagai provokator,” katanya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Merasa dirugikan, para pelapor kemudian membuat laporan dugaan pencemaran nama baik. Selain nama yang disebut dalam pemberitaan, sejumlah akun yang menuliskan komentar di media sosial juga akan dilaporkan.
“Setiap orang yang merasa nama baiknya dirugikan akan membuat laporan secara masing-masing karena memiliki pertanggungjawaban hukum sendiri,” tegas Bryan.
Dalam laporan, Kuasa Hukum mencantumkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Selain itu juga Pasal 433, Pasal 437, Pasal 360, dan Pasal 441 KUHP terkait pencemaran nama baik, fitnah, pengaduan palsu, dan pemberatan jika dilakukan melalui media elektronik.
Ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Upaya Penyelesaian
Polemik ini juga telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah lembaga adat untuk menyikapi keresahan masyarakat terhadap tindakan yang dinilai mengganggu tatanan adat di Negeri Soya.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati mekanisme adat serta proses hukum yang kini berjalan,” tandas Bryan.






