AmbonBerita

Alamat Penerima Fiktif, 1 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon

×

Alamat Penerima Fiktif, 1 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon

Sebarkan artikel ini
3/9/2026 - gelar kasus
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho memberikan keterangan terkait penggagalan pengiriman sekitar satu kilogram ganja melalui Terminal Kargo Bandara Pattimura Ambon. (Courtesy - Humas Polresta Ambon)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Upaya pengiriman sekitar satu kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Maluku Utara berhasil digagalkan di Terminal Kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Pengungkapan paket narkotika tersebut bermula dari pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray yang dilakukan Junior Aviation Security (Avsec) Yoris R. Buranda di area Terminal Kargo PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Cabang Ambon.

Paket yang berasal dari Medan itu diketahui hanya transit di Bandara Pattimura sebelum dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Maluku Utara.

Namun, hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan adanya indikasi mencurigakan pada paket tersebut.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan stakeholder terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, paket dipastikan berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar satu kilogram.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, membenarkan pengungkapan tersebut.

Baja Juga :  Kenalkan Laut Sejak Dini, FPIK Unpatti Ajak Anak Pesisir Asilulu Belajar Sambil Mewarnai

“Paket tersebut diketahui dikirim dari Medan dan transit di Bandara Pattimura Ambon sebelum dijadwalkan diberangkatkan kembali menuju Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan berisi ganja seberat sekitar satu kilogram,” ungkap Andrias dalam keterangan pers di area Cargo Bandara Pattimura Ambon, Rabu (2/9/2026).

Tak berhenti pada pengamanan barang bukti, polisi kini mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri identitas pengirim maupun penerima paket.

Pendalaman dilakukan terhadap alamat tujuan yang tercantum pada paket.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan kepolisian di Maluku Utara, alamat penerima yang tertera ternyata tidak sesuai atau fiktif.

“Alamat penerima yang tercantum ternyata fiktif. Ini tentunya menjadi bagian dari pendalaman kami untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengirim, siapa yang menjadi tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat,” jelas Andrias.

Baja Juga :  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ambon Hari Ini, Selasa 9 April 2024

Barang bukti ganja selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan perkara. Polisi masih mendalami asal-usul paket serta pihak yang diduga berada di balik pengirimannya.

Andrias menilai pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan berlapis di jalur penerbangan, terutama pada terminal kargo dan jasa pengiriman, untuk mencegah narkotika masuk dan beredar di wilayah Maluku.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Tidak hanya kepolisian, tetapi juga pengelola bandara, operator kargo, petugas Avsec, perusahaan jasa pengiriman dan stakeholder lainnya.

“Di sini memang dibutuhkan kerja sama, baik komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi dari berbagai pihak, terutama jasa-jasa titipan atau jasa pengiriman kargo yang masuk ke wilayah Maluku, dalam hal ini Pulau Ambon,” ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM