Maluku

Sadali Le Resmi Jadi Penjabat Gubernur Maluku, Kewenangannya Mirip Definitif, Namun Ada Pengecualian!

×

Sadali Le Resmi Jadi Penjabat Gubernur Maluku, Kewenangannya Mirip Definitif, Namun Ada Pengecualian!

Sebarkan artikel ini
26/4/2024 - Sadali Ie
Sadali Ie resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang telah mengakhiri masa jabatannya pada 24 April 2024 lalu. (dok Kemendagri)

JENDELAMALUKU.COM — Sadali Ie resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang berakhir masa jabatannya pada Rabu lalu.

Sadali merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.

Ia sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Maluku selama 1 hari akibat kekosongan jabatan gubernur yang ditinggalkan Murad.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang melantiknya mengatakan, pemilihan Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-pilundangan.

Ia menambahkan dalam mengusulkan nama Pj. kepala daerah pihaknya telah mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait.

Namun demikian, keputusan akhir penunjukan tersebut tetap berada di tangan presiden yang memiliki hak prerogatif.

“Berkaitan dengan pelaksanaan acara ini, otomatis Pak Sadali resmi sebagai Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan, dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Murad Ismail pada tanggal 24 April 2024 yang lalu,” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di GOOGLE NEWS