Menurutnya, Lasqi Bersalawat telah menjadi bagian dari konsep kegiatan sejak awal.
Gagasan tersebut disusun berdasarkan arahan Ketua DPD Lasqi Kota Ambon yang sebelumnya terinspirasi dari pelaksanaan Lasqi Bersalawat pada Festival Lasqi tingkat nasional 2025 di Kabupaten Bogor.
“Lasqi Bersalawat itu sudah kami rancang sesuai arahan Ketua DPD Lasqi Kota Ambon. Itu konsepnya Ketua DPD Lasqi Kota Ambon, bukan konsep Ustad Rifqi,” tegasnya.
Ari kembali menekankan bahwa komunikasi antara panitia dengan Ustad Rifqi tidak pernah sampai pada tahap penandatanganan kontrak ataupun kesepakatan resmi.
“Intinya, Lasqi Kota Ambon bersama beliau hanya sebatas koordinasi. Tidak ada tanda tangan kontrak atau kesepakatan,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Ari berharap Ustad Rifqi dapat memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang telah beredar di media.
Ia menilai klarifikasi penting agar persoalan yang berawal dari perbedaan pemahaman tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang merugikan pihak-pihak terkait.
“Beta meminta kepada ustad kalau bisa mengklarifikasi pernyataan di media itu,” pintanya.
Ari menambahkan, Lasqi tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan festival, tetapi juga memiliki peran dalam pembinaan generasi muda Muslim di Kota Ambon, khususnya dalam mengembangkan bakat dan talenta mereka.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi dan saling menghargai, terutama dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kita sepatutnya saling menghargai. Apalagi beliau sebagai ulama, semestinya menyampaikan sesuatu harus berpikir dan konfirmasi dulu,” tegasnya.
Menurut Ari, penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta dapat berdampak pada citra Lasqi maupun Pemerintah Kota Ambon karena organisasi tersebut merupakan bagian dari pemerintah daerah.
“Lasqi ini bagian dari Pemerintah Kota Ambon. Jangan sampai persoalan seperti ini mencoreng nama baik Lasqi maupun Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.
Ia menegaskan, panitia tidak mempermasalahkan apabila sebuah proses komunikasi tidak berakhir pada kesepakatan.
Persoalan baru akan muncul apabila sudah terdapat kontrak kerja sama, namun kewajiban yang disepakati tidak dijalankan oleh salah satu pihak.
“Kalau panitia tidak melakukan koordinasi, itu hal biasa. Tapi kalau kami melakukan kontrak lalu kami tidak menghadirkan beliau, itu baru kami kurang ajar. Ini kan tidak ada kontrak,” pungkasnya.(*)







