AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, kembali menegaskan penerapan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Kebijakan ini dipertegas setelah ia menyaksikan langsung aksi warga yang membuang sampah dari atas Jembatan Merah Putih (JMP) ke Teluk Ambon, pada Selasa (25/11/2025), sebuah tindakan yang memicu kemarahannya.
Mulai Januari 2026, siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan termasuk dari jembatan, kendaraan, maupun area publik lainnya—akan dikenai denda sebesar Rp1 juta.
“Tahun depan saya bikin kebijakan denda Rp1 juta,” tegas Bodewin kepada JendelaMaluku.com.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Ambon juga menyiapkan imbalan Rp500 ribu bagi warga yang melaporkan pelanggaran tersebut lengkap dengan bukti foto atau video yang sah.
Bodewin menegaskan bahwa tidak ada toleransi lagi bagi perilaku yang mencemari lingkungan, terutama Teluk Ambon yang selama ini menjadi sorotan karena semakin dipenuhi sampah.
Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting agar penegakan aturan ini efektif.
“Kita harus hentikan kebiasaan buruk ini. Kalau lihat ada yang buang sampah sembarangan, laporkan! Foto, video, kirimkan, akan ada imbalannya Rp500 ribu,” lanjutnya.
Dengan kombinasi denda berat dan imbalan bagi pelapor, Pemkot Ambon berharap kebijakan ini mampu menjadi langkah nyata untuk mengubah perilaku warga, sekaligus mempercepat upaya pemulihan kebersihan dan ekosistem Teluk Ambon.







